Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan

Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan
ilustrasi. foto: dok jpnn

PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun ini mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah tersebut tidak bisa terserap lantaran ada aturan baru yang mewajibkan penerima dana alokasi khusus (DAK) terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso mengaku sudah kehabisan akal untuk memenuhi persyaratan tersebut. Akhirnya dia terpaksa melapor ke Bupati Achmad Husein bahwa anggaran tak terserap. 

"Untuk membuat lembaga berbadan hukum, membutuhkan waktu namun waktu yang ada tidak cukup. Sementara dinas tidak ada terobosan lagi," ujarnya kepada Radar Banyumas (grup JPNN), Sabtu (4/12).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo mengatakan, aturan baru ini berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah melalui Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Aturan pun berlaku untuk sekolah-sekolah swasta. 

PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun ini mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah tersebut tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News