Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan
Senin, 07 Desember 2015 – 03:57 WIB
ilustrasi. foto: dok jpnn
Bagi sekolah swasta, lanjutnya, aturan ini menimbulkan komplikasi baru. Pasalnya, kini mereka harus mengajukan permohonan DAK melalui yayasan.
"Sebab sebagian besar sekolah swasta jelas belum mendapat surat pengesahan dari Kemenkumham. Namun jika yayasan yang mengajukan dengan posisi sudah berbadan hukum dari Kemenkumhan, secara otomatis seluruh sekolah yang berada di bawah nanungannya dapat menerima dana DAK," jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan turunnya petunjuk teknis DAK dari pemerintah pusat juga menjadi salah satu penyebab prosedur pengajuan DAK dari yayasan tak bisa dijalankan. "Juknis DAK turun bulan Mei, sementara sekolah yang berhak menerima DAK harus segera diusulkan," terangnya
Dia pun berjanji bahwa pihaknya akan mencari formula baru agar tahun selanjutnya seluruh sekolah swasta kembali dapat menerima DAK. Sebab masih banyak sekolah swasta yang membutuhkan dana bantuan tersebut untuk membangun, merehab dan memperbaiki bangunan sekolah yang sudah seharusnya diperbaiki. (ida/dil/jpnn)
PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun ini mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah tersebut tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Menko PMK Pengin UT Jadi Pusat Inovasi Teknologi AI
- Mendikdasmen: Presiden akan Berikan Smart Board, Pembelajaran Lebih Asyik
- Hardiknas 2025: Mendikdasmen Serukan Partisipasi Semesta
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Lulusan Prodi Arsitektur President University Diterima Bekerja Sebelum Lulus, Dijamin