Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan
Senin, 07 Desember 2015 – 03:57 WIB
Bagi sekolah swasta, lanjutnya, aturan ini menimbulkan komplikasi baru. Pasalnya, kini mereka harus mengajukan permohonan DAK melalui yayasan.
"Sebab sebagian besar sekolah swasta jelas belum mendapat surat pengesahan dari Kemenkumham. Namun jika yayasan yang mengajukan dengan posisi sudah berbadan hukum dari Kemenkumhan, secara otomatis seluruh sekolah yang berada di bawah nanungannya dapat menerima dana DAK," jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan turunnya petunjuk teknis DAK dari pemerintah pusat juga menjadi salah satu penyebab prosedur pengajuan DAK dari yayasan tak bisa dijalankan. "Juknis DAK turun bulan Mei, sementara sekolah yang berhak menerima DAK harus segera diusulkan," terangnya
Dia pun berjanji bahwa pihaknya akan mencari formula baru agar tahun selanjutnya seluruh sekolah swasta kembali dapat menerima DAK. Sebab masih banyak sekolah swasta yang membutuhkan dana bantuan tersebut untuk membangun, merehab dan memperbaiki bangunan sekolah yang sudah seharusnya diperbaiki. (ida/dil/jpnn)
PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun ini mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah tersebut tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024
- Green Smart Leaders Menampilkan Proyek Daur Ulang Inovatif Siswa SMA
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan