Garap 4 Santriwati, Guru Agama: Biar Ilmu Saya Mudah Diserap

Garap 4 Santriwati, Guru Agama: Biar Ilmu Saya Mudah Diserap
DITANGKAP : Husnus Nadhif ketika digiring menuju ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. FOTO: Yudhi/Radar Gresik/JPNN

“Saya menyesal telah melakukan aksi ini. Tolong sampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga korban,” tambah Husnus.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin menjelaskan, ulah Husnus terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor pada Januari lalu.

“Begitu mendapat laporan kami bergerak. Namun, pelaku mempunyai banyak kerabat sehingga terus berpindah-pindah,” kata Suparmin.

Bahkan, kata Suparmin, pelaku sempat menjadi guru mengaji di salah satu lembaga pendidikan agama di Bangkalan, Madura.

Pelarian Husnus berakhir setelah polisi mendapatkan informasi bahwa gusu sontoloyo itu berceramah di salah satu masjid di Driyorejo.

“Saat kami tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatan yang dia lakukan,” tegas Suparmin.

Dia menambahkan, Husnus dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fir/ris/jpg/jpnn)


Guru agama bernama Husnus Nadhif (31) akhirnya ditangkap polisi karena mencabuli empat santriwati di pondok pesantren tempatnya mengajar.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News