Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara

Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara
Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Madrusi (43), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Mawar, 4, divonis selama 16 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang, Selasa (14/4).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Efan Apturedi SH sebelumnya selama 18 tahun denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Madrusi menyatakan menerima.

'Saya terima buk hakim,'ujar terdakwa menjawab pertanyaan ketua majelis hakim dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH MH.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

'Hal memberatkan, perbuatan terdakwa, dapat merusak masa depan korban melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada,'ucap majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, perbuatan  terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi korban telah dilakukan sejak (17/11) 2014 lalu, di sekitar wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan ketika saksi korban sedang terlelap tidur di dalam kamar rumanya.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diketahui, terdakwa memiliki empat orang anak, tiga anaknya laki-laki sedangkan saksi korban tersebut merupakan anak perempuan satu satunya.

TANJUNGPINANG - Madrusi (43), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Mawar, 4, divonis selama 16 tahun denda Rp500

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News