Garap Anak Tiri, 'Hadiah' 5 Tahun

Garap Anak Tiri, 'Hadiah' 5 Tahun
Garap Anak Tiri, 'Hadiah' 5 Tahun
PALEMBANG --Karena menyetubuhi anak tirinya, Aliansyah alias Konang (54) warga Jl Srijaya Negara Lr Sikam No 74 RT 72 Kelurahan Bukit Lama Palembang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kemarin (13/10).

Hakim ketua M Rozi Wahab SH MH menilai buruh bangunan ini terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perstubuhan dengannya,” ujar Rozi. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kartika Yanti SH selama 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Ulah bejat sang ayah tiri ini dilakukan sebanyak tujuh kali sepanjang Agustus 2009-24 April 2010 di rumah terdakwa. Berawal saat korban YW (12) disuruh mencari baju di dalam kamar ibu kandungnya. Justru terdakwa langsung memeluk korban dari belakang sembari meremas payudaranya. Setelah itu, langsung menyetubuhi anak tirinya yang masih pelajar itu. Korban tidak bisa melawan karena diancam terdakwa.

Aksi ini terus berlanjut, hingga pada 24 April 2010, perbuatan ini diketahui Zuraidah (31) ibu kandung korban yang memergoki terdakwa sedang memeluk dan meremas payudara anaknya itu saat berada di dapur. Setelah mendapat cerita anaknya, Zuraidah pun melaporkan terdakwa yang dinikahinya 1 Agustus 2001 itu pada pihak berwajib.(mg41)

PALEMBANG --Karena menyetubuhi anak tirinya, Aliansyah alias Konang (54) warga Jl Srijaya Negara Lr Sikam No 74 RT 72 Kelurahan Bukit Lama Palembang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News