Garap Berkas Markus Nari, KPK Periksa Markus Mekeng Cs Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Melchias Markus Mekeng, Senin (24/6). Pemeriksaan terhadap ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu terkait penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Selain Mekeng, ada dua politikus Golkar yang juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Yakni Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ketiga politikus Golkar menjadi saksi bagi anggota DPR Markus Nari yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR,” kata Yuyuk.
BACA JUGA: Markus Nari Susul Papa Novanto Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Terpisah, Mekeng usai menjalani pemeriksaan mengaku ditanya soal peran Narkus Nar semasa masih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam membahas penganggaran e-KTP. Mekeng merupakan ketua Banggar DPR 2009-2014.
“Seputar Markus Nari, kan dia udah mau pelimpahan kali ya, jadi melengkapi saja. Dia kan anggota Banggar DPR waktu itu,” ucap Mekeng.
Menurutnya, penyidik mengajukan dua pertanyaan tambahan. Pertama apakah mengenal Markus Nari.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Melchias Markus Mekeng terkait kasus korupsi e-KPT yang menyeret Markus Nari.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono