Garap Tersangka OTT PT Brantas Abipraya, Kejagung Izin KPK

Garap Tersangka OTT PT Brantas Abipraya, Kejagung Izin KPK
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga tersangka suap penghentian penyelidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang karyawan swasta, Marudut Pakpahan. Ketiga tersangka itu kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan pekan lalu. 

Karenanya, Jamwas Kejagung Widyopramono mengatakan, Korps Adhyaksa akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan. Menurut Widyo, pemeriksaan dilakukan  untuk mengklarifikasi tentang suap penghentian kasus yang ditangani Kejati. 

"Tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa pihak terkait antara lain yang sudah diperiksa KPK. Untuk itu kami berkoordinasi yang baik dengan KPK," kata Widyo, Rabu (6/4).

Lebih lanjut Widyo menjelaskan, pemeriksaan hanya terkait dugaan pelanggaran etika dan profesi jaksa. Sedangkan kasus pidana suapnya, ditangani oleh KPK.

"Karena kita tahu bahwa KPK lebih dulu menelisik, lebih dulu melakukan tindakan sehingga kami menghormati apa yang dilakukan  KPK," kata mantan Jampidsus Kejagung, itu.

Seperti diketahui, tim dari Jamwas Kejagung sudah memeriksa sejumlah jaksa. Yakni, Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu, Kepala Seksi Penyelidikan Rinaldi, dan Kepala Bagian Tata Usaha, Nurlaila Sari. Mereka diperiksa Selasa (5/4).

Kemudian, Rabu (6/4), giliran Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Rum, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Fadhil Zumhana, Kasubdit Pidsus Kejagung Yulianto, dan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pidsus, Andi Darmawangsa. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News