Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Soal Delay Empat Jam Ganti Rugi Rp 300 Ribu
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:01 WIB

Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Adanya aturan baru ini diharapkan mampu mangantisipasi aksi anarkis penumpang saat keterlambatan pesawat terjadi. Selama ini, penumpang pesawat sering menjadi sangat galak akibat keterlambatan jadwal penerbangan. Maklum, bagi penumpang, terlambat setengah jam saja untuk check in di bandara bisa berbuah pembatalan tiket dan batalnya penerbangan yang sudah direncanakan. Bandingkan dengan keterlambatan berjam-jam yang hanya mendapat kompensasi makanan. (tir)
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen