Gary Tiga Kali Diperintah OC Kaligis Serahkan Uang Suap Ke Hakim

Gary Tiga Kali Diperintah OC Kaligis Serahkan Uang Suap Ke Hakim
M Yagari Bhastara alias Garry bersaksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saya dianter ke ruang ketua, saya kasih amplop kepada Tripeni 'pak ini dari pak OCK untuk mudik. Dia bilang gak usah, tapi dia tidak kembalikan. Saya hanya sampaikan perintah dari pak OCK, kurang 5 menit saya keluar, di lantai 1 OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ungkap Gary.

Hakim sempat bertanya kepada Gary apa isi amplop-amplop yang dia serahkan tersebut. Namun Gary mengaku tidak tahu pasti. Dia hanya bisa menduga-duga bahwa isinya adalah uang.

"Yang saya duga berkemungkinan adalah uang, kira-kira uang," ujar dia.

Diketahui, Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2 ribu. (dil/jpnn)


JAKARTA - M Yagari Bhastara alias Gary mengakui pernah tiga kali menyerahkan uang suap ke hakim PTUN Medan. Hal itu dilakukannya atas perintah sang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News