Gary Tiga Kali Diperintah OC Kaligis Serahkan Uang Suap Ke Hakim

"Saya dianter ke ruang ketua, saya kasih amplop kepada Tripeni 'pak ini dari pak OCK untuk mudik. Dia bilang gak usah, tapi dia tidak kembalikan. Saya hanya sampaikan perintah dari pak OCK, kurang 5 menit saya keluar, di lantai 1 OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ungkap Gary.
Hakim sempat bertanya kepada Gary apa isi amplop-amplop yang dia serahkan tersebut. Namun Gary mengaku tidak tahu pasti. Dia hanya bisa menduga-duga bahwa isinya adalah uang.
"Yang saya duga berkemungkinan adalah uang, kira-kira uang," ujar dia.
Diketahui, Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2 ribu. (dil/jpnn)
JAKARTA - M Yagari Bhastara alias Gary mengakui pernah tiga kali menyerahkan uang suap ke hakim PTUN Medan. Hal itu dilakukannya atas perintah sang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia