Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah, BG Berujung Begini
Kamis, 24 Maret 2022 – 08:50 WIB
Pelaku mengaku uang hasil curiannya dia gunakan untuk berfoya-foya saat pelarian. Selain itu, dia menjual barang curian kepada EW (36).
Baca Juga:
"Kami amankan EW karena bertindak sebagai penadah. Sementara uang Rp 18 juta digunakan untuk foya-foya selama melarikan diri," cetusnya.
Pelaku ini ternyata bukan sekali melakukan tindakan kejahatan serupa. Dia merupakan residivis dan pernah tiga kali masuk Lapas.
"Dia dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kompol Edhy. (mcr29/jpnn)
Seorang pria berinisial BG (32) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Redaktur : Budi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS