Gaston Investment: Klaim Fireworks Jadi Pemegang Hak Tagih Tunggal PT GWP Sepihak

Gaston Investment: Klaim Fireworks Jadi Pemegang Hak Tagih Tunggal PT GWP Sepihak
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Gaston Investment Limited menilai klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tidak benar.

“Pernyataan pihak Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige adalah klaim sepihak,” ujar kuasa hukum Gaston Investment Limited Kores Tambunan, Minggu (21/7).

Kores menjelaskan, Gaston Investment Limited adalah pemegang hak tagih (cessie) yang sah terhadap PT GWP berdasarkan akta perjanjian jual beli dan akta cessie piutang (penyerahan hak tagih).

BACA JUGA: Alfort Capital Tepis Klaim Firework Ventures Limited Sebagai Kreditur Tunggal PT GWP

“Akta cessie Gaston Investment Limited terhadap PT GWP ini tidak terbantahkan dan sudah final berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas dia.

Adapun putusan tersebut, imbuh dia, yaitu No.26/Pdt.G/2013/PN.Jkt Pst tanggal 8 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.502/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 13 Oktober 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1116K/Pdt/2017 tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kasasi No.145 PK/Pdt/2017 tanggal 4 April 2018.

“Klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal piutang dan hak tagih atas nama debitur PT GWP bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kores.

Menurut Kores, klaim Fireworks Ventures Limited telah mengingkari dan mengabaikan fakta serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap.

Gaston Investment Limited menilai klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tidak benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News