Negara Harus Melindungi Hak Fireworks, Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Negara Harus Melindungi Hak Fireworks, Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Sudah seharusnya negara melindungi hak hukum Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli beritikad baik atas piutang PT PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan cara membatalkan lelang tiga SHGB lahan hotel tersebut oleh KPKNL Denpasar.

“Piutang PT GWP dan hak tagih yang melekat di dalamnya, termasuk jaminan, sudah dijual BPPN melalui lelang PPAK VI oleh BPPN pada tahun 2004 dan kini dipegang Fireworks Ventures Limited. Bagaimana mungkin KPKNL Denpasar mau melelangnya lagi? Kami meminta negara melindungi hak hukum Fireworks sebagai pemegang piutang PT GWP dengan cara membatalkan lelang yang dilakukan KPKNL Denpasar,” kata Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10).

Dia mengungkapkan piutang PT GWP yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 Tanggal 28 November Tahun 1995 telah diserahkan para kreditur sindikasi melalui dokumen Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan menggunakan penyelesaian menggunakan aturan dalam PP No. 17/1999 tentang BPPN.

Pada 2004, BPPN melelang piutang PT GWP tersebut dan dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities. Pada 2005, Millenium mengalihkan hak tagih piutang itu kepada Fireworks, sehingga yang terakhir ini hingga sekarang berstatus sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.

“Tujuh kreditur sindikasi PT GWP sudah sepakat menyerahkan penyelesaian piutang kepada BPPN, dan BPPN sebagai institusi negara telah menjualnya melalui lelang sejak 2004, kok sekarang aset yang sama mau dilelang lagi? Sebagai pembeli beritikad baik, kami meminta jaminan perlindungan hukum dari negara,” kata Edy Nusantara.

Sebelumnya, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Banunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta POaradiso) dari KPKNL Denpasar.

Melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, pada Rabu (30/9/2020), mengatakan perlawanan dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited, selaku pemohon eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat.

Sudah seharusnya negara melindungi hak hukum Fireworks Ventures Limited dengan cara membatalkan lelang tiga SHGB lahan hotel tersebut oleh KPKNL Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News