Negara Harus Melindungi Hak Fireworks, Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Negara Harus Melindungi Hak Fireworks, Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Ilustrasi palu hakim.

Di sisi lain, papar Berman, obyek lelang eksekusi dalam penetapan pengadilan yaitu tiga SHGB No. 204, No. 205 dan 207 masih menjadi obyek sengketa, serta diletakkan sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel., dan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.

Sementara itu, ungkap Berman, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCBI (Tergugat I) dan Tomy Winata (Tergugat II) serta PT GWP (Turut Tergugat), amar putusannya antara lain menyatakan menghukum Bank CCBI untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor/SHT Nomor: 286/1996 dan SHT Nomor: 962/1996 kepada Fireworks Ventures Limited (Penggugat) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Putusan itu dikuatkan Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan perkara Nomor : 272/Pdt./2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.

Berman menjelaskan berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. 65, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT GWP (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995. (dil/jpnn)

Sudah seharusnya negara melindungi hak hukum Fireworks Ventures Limited dengan cara membatalkan lelang tiga SHGB lahan hotel tersebut oleh KPKNL Denpasar.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News