KPK Lelang Tanah dan Villa di Bali Hasil Korupsi Pengusaha Rudy Hartono dan Istri

KPK Lelang Tanah dan Villa di Bali Hasil Korupsi Pengusaha Rudy Hartono dan Istri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan milik terpidana Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian dan kawan-kawan. Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan milik terpidana Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian. Objek yang dilelang ialah tanah dan villa di Bali.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan istrinya Anja Runtuwene.

Langkah itu diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

"Objek lelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan SHM asli," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Objek pertama ialah satu bidang tanah berikut asli SHM No. 8130 yang terletak di Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 m2 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Objek itu dilelang dengan harga limit Rp 60.230.532.000 dan uang jaminan Rp20 miliar.

Kemudian, dilelang dalam satu paket tanah dan bangunan dengan SHM No. 11408 yang terletak di Desa Kuta, Kec. Kuta Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan luas 690 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Lalu, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berikut asli SHM No.11128 yang terletak di Desa Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, Provinsi Bali dengan luas 1.437 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Objek ini dilelang dengan harga limit Rp21.153.137.000 dan uang jaminan Rp10 miliar.

Ali menyampaikan pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (23/8) dengan batas akhir penawaran pukul 10.10 WITA.

Alamat domain ialah https://lelang.go.id, sedangkan tempat lelang di KPKNL Denpasar atau Gedung Keuangan Negara, Jl. DR. Kusuma Atmaja, Denpasar. (Tan/JPNN)


Juru Bicara KPK menyampaikan pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (23/8) mendatang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News