Datangi KPK, Massa Minta Penyidik Periksa Muhaimin Iskandar
jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Jakarta Antikorupsi menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam sejumlah kasus, antara lain terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
"Meminta KPK untuk melanjutkan proses penyidikan skandal kasus Kardus Durian yang menyeret nama Muhaimin Iskandar," kata Koordinator Aksi Anzam di Gedung KPK.
Selain kasus Kardus Durian itu, Anzam menyampaikan bahwa nama Muhaimin juga disebut-sebut dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin disebut menerima uang Rp 40 miliar dari PT Sugar Group Company (SGC) terkait dengan rekomendasi PKB pada Pilgub Lampung dari Mustafa kepada Arinal Djunaidi-Chusnunisa.
Hal ini dikemukakan dalam persidangan atas kesaksian Musa Zainuddin, mantan Ketua DPW PKB Lampung, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Lampung.
Atas adanya penerimaan uang suap dan gratifikasi senilai Rp 40 miliar oleh Cak Imin, rekomendasi PKB yang semula dikantongi Mustafa yang sebelumnya telah menyetor Rp 18 miliar, berpindah ke Arinal-Nunik.
"Meminta KPK untuk menghadirkan Muhaimin Iskandar atas kasus suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah Mustafa senilai Rp 40 miliar," kata Anzam. (Tan/JPNN)
Nama Muhaimin juga disebut-sebut dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan