KPK Sebut Fakta Sidang Titipan Menhub soal Ipar Jokowi hingga Billy Beras Menarik, Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan soal Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang disebut menitipkan kontraktor di proyek kereta api.
"Fakta-fakta persidangan teman-teman sudah mengikutinya, banyak fakta menarik yang pasti kami akan dalami," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).
Ali Fikri menyampaikan pihaknya sudah pernah memeriksa Menhub Budi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api.
KPK selanjutnya akan mencocokkan keterangan Budi Karya saat itu dengan penjelasan dari saksi lainnya untuk melakukan pendalaman.
"Nanti membentuk suatu fakta, apakah bisa ditindaklanjuti proses penyidikan atau persidangan. Yang pasti jaksa KPK akan memanggil saksi-saksi yang lainnya untuk mendukung pembuktian sebagaimana surat dakwaan termasuk fakta-fakta berkembang proses persidangan," tutur Ali Fikri.
Ali Fikri mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan mengenai kasus tersebut yang kini tengah berjalan di persidangan. Hal itu supaya publik bisa menjalankan kontrol atas proses hukum yang tengah berlangsung.
"Bila ada keterlibatan pihak lain dengan kecukupan alat bukti yang ada, pasti akan kembangkan penyidikan," ucap Ali Fikri.
Seperti diketahui, pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi mengungkapkan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.
Jubir KPK menyampaikan pihaknya sudah pernah memeriksa Menhub Budi Karya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik