Wahai Menhub Budi Karya, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan Proyek Kereta Api?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto terkait mekanisme pengadaan dan pengawasan dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api.
Hal itu pun dilakukan KPK dengan memeriksa Budi Karya dan Riyanto diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/7).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7).
Menurut Ali, dua pihak itu memiliki tanggung jawab sebagai pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," imbuhnya.
Budi Karya dan Riyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya dkk.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Menurut KPK, Menhub Budi Karya memiliki tanggung jawab sebagai pejabat di Kementerian Perhubungan.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik