Wahai Menhub Budi Karya, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan Proyek Kereta Api?

Wahai Menhub Budi Karya, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan Proyek Kereta Api?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto terkait mekanisme pengadaan dan pengawasan dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Menurut KPK, Menhub Budi Karya memiliki tanggung jawab sebagai pejabat di Kementerian Perhubungan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News