Pengacara Beberkan Kejanggalan Vonis Bos Hotel Kuta Paradiso

Pengacara Beberkan Kejanggalan Vonis Bos Hotel Kuta Paradiso
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Harijanto Karjadi terus mempersoalkan kejanggalan dalam vonis dua tahun penjara terhadap bos Hotel Kuta Paradiso tersebut. Salah satunya adalah tuduhan pemalsuan akta yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.

Petrus Bala Pattyona, koordinator tim penasihat hukum Harijanto Karjadi menegaskan, sampai saat ini Akta No. 10 tentang pengalihan saham PT GWP milik Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi pada 2011 secara hukum tidak pernah dinyatakan palsu. 

Karena itu, adalah aneh dan janggal ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Harijanto Karjadi dengan pidana dua tahun penjara.

“Jadi saat klien kami (Harijanto Karjadi) dinilai terbukti menggunakan akta otentik yang dipalsukan, tentu tidak tepat karena akta yang dimaksud tidak pernah dinyatakan palsu. Tapi kami maklumlah. Hakim kan bisa khilaf,” kata  Petrus, dalam keterangan persnya, Senin (3/2).

Menurut dia, Akta No. 10 tentang pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi pada 12 November 2011 yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sampai hari ini secara hukum tidak pernah dinyatakan palsu atau berisi keterangan palsu.

“Jadi bagaimana mungkin akta yang belum pernah dinyatakan palsu sekonyong-konyong sudah dianggap palsu, dan klien saya dituding menggunakan akta yang dianggap palsu itu sehingga dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Petrus menguraikan kejanggalan dan keanehan pertimbangan putusan majelis hakim terkait Akta No. 10 sebagai dasar dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU serta kaitannya dengan Akta No. 11 tentang perubahan susunan pengurus PT GWP  yang  dikirimkan oleh notaris I Gusti Ayu Nilawati ke Kemenkumham pada 2011.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim pengadilan tinggi bisa memberikan putusan yang lebih masuk akal dan adil terkait dengan upaya banding yang diajukannya.  

Kubu Harijanto Karjadi terus mempersoalkan kejanggalan dalam vonis dua tahun penjara terhadap bos Hotel Kuta Paradiso tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News