Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama

Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama
Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho menjelaskan, masalah 5.873,06 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II merupakan persoalan yang relatif lama dan panjang tanpa penyelesaian yang konkrit.

“Lahan eks HGU PTPN II merupakan masalah lama yang tidak diselesaikan secara kongrit dan sebagian kecil dari masalah pertanahan di Sumatera Utara,” kata Gatot Pudjo Nugroho, saat rapat dengan Komite I DPD, di gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Menurut Gatot Pudjo Nugroho, SK BPN Pusat Nomor 42, 43, 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 terkait dengan 5.873,06 hektar lahan itu menyebutkan bahwa tanah perkebunan yang tidak diperpanjang akan dikuasai negara dan menyerahkan pengaturan/penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaannya kepada gubernur Sumatera Utara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku setelah memperoleh izin pelepasan aset dari menteri berwenang, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SK tersebut diperkuat oleh SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.

“Surat keputusan ini menjadi dasar tuntutan masyarakat kepada pemerintah provinsi,” katanya, sembari menjelaskan lahan HGU seluas 56.341,75 hektar sudah diperpanjang.

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho menjelaskan, masalah 5.873,06 hektar lahan eks Hak Guna Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News