Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama
Selasa, 24 Januari 2012 – 20:00 WIB

Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama
Gatot mengatakan, perbedaan pendapat antara BPN Sumatera Utara dan PTPN II mengenai lahan HGU dan eks lahan HGU diselesaikan tim sinkronisasi yang terdiri atas unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga:
"Tim diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen, dan bekerja dua bulan untuk menyinkron peta, mengukur, dan memasang patok lahan HGU dan pelepasan eks lahan HGU guna diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho menjelaskan, masalah 5.873,06 hektar lahan eks Hak Guna Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya