Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama

Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama
Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama
Gatot mengatakan, perbedaan pendapat antara BPN Sumatera Utara dan PTPN II mengenai lahan HGU dan eks lahan HGU diselesaikan tim sinkronisasi yang terdiri atas unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.

"Tim diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen, dan bekerja dua bulan untuk menyinkron peta, mengukur, dan memasang patok lahan HGU dan pelepasan eks lahan HGU guna diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Rumah Anggota LSM Dimolotov

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho menjelaskan, masalah 5.873,06 hektar lahan eks Hak Guna Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News