Gatot Punya Kewenangan Teken Pembentukan Tiga Provinsi
Sabtu, 28 Mei 2011 – 03:03 WIB
Seperti diberitakan koran ini, Jumat (27/5), Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Chaidir Ritonga menyatakan, pada dasarnya Plt Gubsu tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pemekaran.
Baca Juga:
“Informasinya simpang siur. Saya dengan Plt Gubsu sudah memberikan surat pengantar. Dan pada dasarnya sama seperti rekomendasi. Kalau dalam kapasitasnya, memang Gatot tidak berwenang menyetujui atau menolak. Kita jangan salah sangka dulu, mungkin masih dalam proses. Begitu pula DPRD Sumut juga tidak dalam kapasitas menentang. Apalagi pemekaran ini adalah masalah kebijakan yang strategis,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini.
Seperti diberitakan, dari 17 RUU pemakaran yang akan diusulkan DPR ke presiden itu, tak satupun berasal dari Sumut, termasuk pembentukan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni). (sam/jpnn)
JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho punya kewenangan seperti yang dimiliki seorang gubernur. Karenanya, Gatot sebenarnya bisa memutuskan menyetujui atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja
- Eman Suherman Menginspirasi Generasi Muda Majalengka Berkontribusi dalam Pembangunan
- Bukan Bom, Tas Hitam di Bawah Tangga Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah Ternyata Berisi Ini
- Rumah Rampung Dibedah, Fauzi: Terima Kasih Banyak, Pak Wali Kota dan Baznas
- Harimau Sumatra Memangsa Seekor Sapi di Aceh Timur
- Momen Jokowi Salat Jumat & Makan Bersama Masyarakat Seusai Resmikan Tol di Riau