Gatot Punya Kewenangan Teken Pembentukan Tiga Provinsi

Gatot Punya Kewenangan Teken Pembentukan Tiga Provinsi
Gatot Punya Kewenangan Teken Pembentukan Tiga Provinsi
Seperti diberitakan koran ini, Jumat (27/5), Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Chaidir Ritonga menyatakan, pada dasarnya Plt Gubsu tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pemekaran.

“Informasinya simpang siur. Saya dengan Plt Gubsu sudah memberikan surat pengantar. Dan pada dasarnya sama seperti rekomendasi. Kalau dalam kapasitasnya, memang Gatot tidak berwenang menyetujui atau menolak. Kita jangan salah sangka dulu, mungkin masih dalam proses. Begitu pula DPRD Sumut juga tidak dalam kapasitas menentang. Apalagi pemekaran ini adalah masalah kebijakan yang strategis,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini.

Seperti diberitakan, dari 17 RUU pemakaran yang akan diusulkan DPR ke presiden itu, tak satupun berasal dari Sumut, termasuk  pembentukan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni). (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Berbuat Curang, SPBU Disegel

JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho punya kewenangan seperti yang dimiliki seorang gubernur. Karenanya, Gatot sebenarnya bisa memutuskan menyetujui atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News