Gatot Punya Kewenangan Teken Pembentukan Tiga Provinsi
Sabtu, 28 Mei 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho punya kewenangan seperti yang dimiliki seorang gubernur. Karenanya, Gatot sebenarnya bisa memutuskan menyetujui atau menolak aspirasi pembentukan tiga calon provinsi baru sempalan Sumut. Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda Sumut. Gatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur. "Itulah perdebatan soal sekda," terangnya.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. "Tak eksplisit disebut plt," terang Gamawan di kantornya, Jumat (27/5).
Baca Juga:
Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. "Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, red)," kata Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho punya kewenangan seperti yang dimiliki seorang gubernur. Karenanya, Gatot sebenarnya bisa memutuskan menyetujui atau
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar