Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun

Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
SORONG-  Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD  kemarin (19/10) memasuki babak putusan. Majelis hakim yang diketuai Mathius, SH memvonis terdakwa MD dengan hukuman 6 tahun penjara. Putusan majelis hakim ini  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brigita,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

Terhadap  putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai terdakwa MD terbukti menyetubuhi  korban yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar  (15).  Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Karenanya terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatannya tersebut.

Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatannya merusak masa depan korban. Sedangkan  yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu terdakwa juga meminta untuk diberikan keringanan hukuman.

Kasus persetubuhan ini terjadi Juli 2010  lalu .  Kejadiannya berawal ketika terdakwa MD sering datang ke rumah temannya di Km 7 Distrik Sorong Timur. Ternyata di rumah itu  korban juga sering ke tempat tersebut. Disitulah pelaku dan korban bertemu hingga akhirnya keduanya pun merajut kasih alias pacaran.

SORONG-  Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD  kemarin (19/10)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News