Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui

Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui
Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui
Perempuan yang mengenakan kemeja krem itu berteriak agar ikut dipenjara bersama putranya. ''Ibunya memang shock karena vonis itu,'' tutur Siti Fatchurrotin, penasihat hukum terdakwa.

Dia menyatakan bahwa terdakwa menyetubuhi korban atas dasar saling cinta. Mereka memang menjalin hubungan asmara, meskipun korban masih berstatus pelajar SMP. ''Suka sama suka,'' ujarnya.

Hubungan terlarang itu terjadi pada Desember 2011 di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Korban lantas hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal pada umur 1,5 bulan.

Menurut Fatchurrotin, terdakwa menerima vonis hakim. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak banding. ''Sebenarnya, terdakwa juga kooperatif dan bahkan menemui orang tua korban. Dia bersedia bertanggung jawab,'' jelasnya. Namun, dia belum bisa memenuhi permintaan orang tua korban yang meminta ganti rugi. (rij/jpnn/c16/dwi)


Berita Selanjutnya:
Lima Anggota TNI Dipecat

BOJONEGORO - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (28/5) sore berubah menjadi gaduh. Hal itu terjadi setelah majelis hakim membacakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News