Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui

Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui
Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui
BOJONEGORO - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (28/5) sore berubah menjadi gaduh. Hal itu terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa ZA, 17, pelajar asal Kecamatan Dander, Bojonegoro. ZA djatuhi hukuman empat tahun penjara karena menggauli siswi sebuah SMP di Bojonegoro.

Mutiah, ibu terdakwa, shock dan menjerit karena tidak kuasa menerima vonis empat tahun penjara yang diterima putranya. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih memastikan bahwa pelajar yang baru pekan lalu lulus ujian nasional (unas) tersebut terbukti telah menggauli dan menyetubuhi RT, 15, siswi sebuah SMP di Bojonegoro. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 60 juta subsider dua bulan latihan kerja.

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, ZA berdiri dari kursi pesakitan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuju ruang tahanan. Mutiah yang mengikuti persidangan seketika itu menangis histeris. Sebelum ZA masuk ruang tahanan, Mutiah memeluk dan mencium putranya.

Karena kecewa atas vonis itu, Mutiah pun menangis hingga meraung-raung di lantai. Tangis Mutiah langsung mengundang perhatian pengunjung.

BOJONEGORO - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (28/5) sore berubah menjadi gaduh. Hal itu terjadi setelah majelis hakim membacakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News