Gawat! Penyidik Kasus Wayan Mirna Hanya Diberi Waktu Hingga Besok

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna harus kerja keras lagi. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas tersangka Jessica Kumala Wongso kepada penyidik.
Polisi diminta melengkapi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
Humas Kejati DKI, Waluyo mengatakan, penyidik harus melengkapinya sampai Kamis (3/3) besok. Hari itu adalah batas terakhir pengembalian berkas oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum.
"Sepanjang tidak memenuhi unsur materil dan formilnya, kami akan beri petunjuk (kepada penyidik)," kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (2/3).
Selain itu, alasan kejati mengembalikan berkas antara lain kurangnya keterangan saksi dan alat bukti.
"Harus ada penyempurnaan, keterangan saksi dan alat bukti. Tapi saya tidak bisa jelaskan terperinci," tambah dia.
Diperkirakan, setelah pengembalian berkas oleh penyidik ke jaksa penuntut umum, barulah akan diterbitkan petunjuk yang artinya berkas P19.
Berkas Jessica diketahui dikirim ke penyidik pada 19 Februari lalu dalam rangka P18 (penyidikan belum lengkap). Terhitung 14 hari, yakni 3 Maret, berkas itu harus dikirim lagi ke jaksa penuntut umum guna menunggu P19 atau P21. (elf/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur