Gaya Hidup Novianti dan Miniarti Berubah Drastis, Sering Beli Barang-barang Mewah, Ternyata

Gaya Hidup Novianti dan Miniarti Berubah Drastis, Sering Beli Barang-barang Mewah, Ternyata
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Hardiman didampingi Wakapolsek AKP WD Bernard saat press release ungkap kasus penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang menangkap dua perempuan karena melakukan tak terpuji. Keduanya ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan PT AS demi membeli barang-barang mewah.

Kedua pelaku yakni Christina Novianti (27), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, dan Pitri Miniarti (30), warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Hardiman didampingi Wakapolsek AKP WD Bernard mengatakan, kedua pelaku bekerja di perusahan tersebut sebagai pegawai di bagian administrasi.

“Mereka ini menurut keterangan diberi kewenangan untuk mengorder barang serta melakukan penagihan di Hotel Grand Zuri Muara Enim dan Karaoke Citra Muara Enim,” ujarnya, Sabtu (14/11).

Kemudian uang tagihan lebih dari Rp 575 juta itu tidak disetorkan ke perusahaan, karena pelaku memberikan nomor rekening pribadi milik Karmila yang merupakan kakak ipar pelaku Christina.

Namun aksi keduanya diketahui perusahaan, saat manajemen perusahaan melakukan audit keuangan.

“Saat dilakukan audit itulah pihak perusahaan tempat para pelaku bekerja mendapati banyaknya tagihan yang dikeluarkan, namun tidak ada satu pun tagihan uang tersebut disetorkan ke perusahaan,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa kedua pelaku melakukan aksi penggelapan sejak Juni hingga November 2020.

Jajaran Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang menangkap dua perempuan karena melakukan tak terpuji. Keduanya ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan PT AS demi membeli barang-barang mewah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News