Gayus Kini Menghuni Lapas Sukamiskin
Rabu, 06 Juni 2012 – 08:50 WIB
Baca Juga:
Pria yang pernah kabur ke Singapura ini disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. (apt)
BANDUNG- Gayus Halomoan Tambunan, terpidana kasus mafia pajak kini sudah berada di Bandung. Gayus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek