Gayus: Pengalaman Selama Ini, Banyak Justice Collabotor Ditolak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan.
Sebab, JC tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.
Meski, JC memang mengurangi hukuman, tetapi berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya.
“Seorang JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan UU LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakimlah nanti yang akan menilai,” ungkap eks anggota DPR RI itu, di Jakarta, Jumat (3/2).
Gayus mengatakan masalah JC diatur dalam UU LPSK.
Dalam UU LPSK tersebut seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.
Namun, JC harus bekerja sama dengan penegak hukum.
Gayus berharap publik harus memahami bahwa boleh menyampaikan suaranya, tetapi tetap harus dengan logika.
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Gema Cita Gelar Aksi Dukung Firli, Minta Hakim Putus Perkara Dengan Nurani
- Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan