Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar

“Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan,” lanjutnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, petugas menangkap SH di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. SH diketahui datang menggunakan mobil hitam.
“Dalam pemeriksaan, ia mengaku diperintah oleh pengendali narkotika berinisial IW untuk menjemput barang haram tersebut,” ungkap Pak Kumis.
Alumni Akpol tahun 2000 ini menyebutkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 68,5 miliar, yang berpotensi membahayakan 317.707 jiwa jika beredar di masyarakat.
Keempat tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Riau. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Pak Kumis. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika 53,60 kilogram sabu-sabu dan 49.682 pil ekstasi dari empat tersangka yang diduga bertind
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau