Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika 53,60 kilogram sabu-sabu dan 49.682 pil ekstasi dari empat tersangka yang diduga bertindak sebagai kurir.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah ES, 33, SAP, 30, S, 31, dan SH, 35. Barang bukti berupa 54 bungkus besar sabu-sabu dan 20 bungkus pil ekstasi ditemukan disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan para tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira alias Pak Kumis menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Kabupaten Bengkalis menuju Pekanbaru.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, tim melakukan pemetaan dan pengawasan di lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman,” ujar Pak Kumis saat rilis di Mapolda Riau, Selasa (14/1).
Petugas kemudian mendapati sebuah mobil berwarna putih berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.
Dari kendaraan itu, tiga tersangka yakni ES, SAP, dan S ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus sabu dan ekstasi di dalam mobil.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ketiga tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada SH.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika 53,60 kilogram sabu-sabu dan 49.682 pil ekstasi dari empat tersangka yang diduga bertind
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional