Gedung DPR Berpotensi Boroskan Anggaran Rp 602 M

Gedung DPR Berpotensi Boroskan Anggaran Rp 602 M
Gedung DPR Berpotensi Boroskan Anggaran Rp 602 M
JAKARTA - Pembangunan gedung baru DPR diduga tidah mematuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya potensi pemborosan dalam anggaran gedung baru DPR senilai Rp 1,138 triliun. ICW menemukan potensi pemborosan anggaran gedung senilai Rp 602 miliar dalam total anggaran tersebut.

”Pemborosan anggaran ini karena DPR tidak menetapkan azas efektif dan efisien dalam pembangunan gedung baru DPR,” kata Abdullah Dahlan, peneliti divisi korupsi dan politik ICW di Jakarta, kemarin (13/4).

Menurut Abdullah, jumlah anggaran sebesar Rp 1,138 triliun untuk gedung tidak melalui mekanisme yang diisyaratkan Peraturan Menteri PU Nomor 45/2007. Mulai dari proses awal, DPR tidak melakukan konsultasi kepada publik. Dalam menyusun anggaran yang dilakukan (Badan Urusan Rumah Tangga) BURT, DPR diduga telah melakukan mark up dalam menyusun kebutuhan luasan gedung. ”DPR juga melakukan mark up dari standar biaya yang telah digunakan,” ujarnya.

Menjelaskan lebih lanjut, peneliti ICW Firdaus Ilyas menyatakan kebutuhan luas ruang yang ditetapkan DPR, tidak sesuai dengan Permen PU 45/2007. Luas ruangan untuk anggota DPR adalah sama dengan eselon 1A. Dimana standar luas gedung itu sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut. ”Perlu dibuka sebenarnya desain gedung di tiap lantai itu seperti apa,” kata Firdaus.

JAKARTA - Pembangunan gedung baru DPR diduga tidah mematuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum. Indonesia Corruption Watch (ICW)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News