Gedung DPR Berpotensi Boroskan Anggaran Rp 602 M
Kamis, 14 April 2011 – 07:57 WIB
Merunut pada penetapan BURT, luas total satu ruangan anggota dewan adalah 111,1 meter persegi. Ruangan tersebut termasuk kebutuhan untuk ruang staf ahli dan sekretaris. Nah, jika berdasar peraturan PU, total luas ruang kerja yang dibutuhkan anggota dewan tidak perlu sebesar yang ditetapkan BURT.
Baca Juga:
Firdaus menjelaskan, dalam bab 2 permen PU 45/2007 itu, standar ruang eselon 1A sudah ditetapkan. Untuk ruang kerja seluas 16 meter persegi, untuk ruang tamu 12 meter persegi.
Untuk ruang staf ahli sebanyak ditetapkan 4 meter persegi untuk satu orang. Itu belum termasuk ruang sekretaris dan ruang tunggu yang ditetapkan 12 meter persegi, dan ruang simpan data seluas 4 meter persegi. ”Total luas ruang kerja adalah 80 meter persegi,” jelas Firdaus.
Jika diasumsikan, jumlah anggota dewan ditambah menjadi 600 anggota, kebutuhan luas gedung adalah sebesar 48 ribu meter persegi. Jika ditambah ruang fraksi atau ruang pendukung, kebutuhannya kurang lebih seluas 5.178 meter persegi. Ruang fungsional lain, jika diasumsikan sebanyak 50 persen dari total ruang kerja adalah sekitar 26 ribu meter persegi.
JAKARTA - Pembangunan gedung baru DPR diduga tidah mematuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum. Indonesia Corruption Watch (ICW)
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal