Gedung PN Jakut Masih Renovasi, Ahok Mau Disidang di Mana?

Gedung PN Jakut Masih Renovasi, Ahok Mau Disidang di Mana?
Ahok. Foto: dok jpnn

Dia menjamin, kasus ini akan diusut secara profesional, tapi tidak tetap berpegangan pada jalur hukum.

"Tim jaksa perkara Ahok ada 16. Menerima kehadiran Habib Rizieq dan kawan-kawan. Habib berharap pada kami terhadap penanganan perkara Ahok. Mereka berharap supaya cepat P21 (lengkap). Yang kedua cepat limpah ke pengadilan. Yang ketiga supaya dilakukan penahanan," ungkap dia.

"Saya jelaskan kami kan baru menerima berkas tahap pertama. Tentunya selama penelitian, domain posisi tersangka itu masih di penyidik. Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan pidana atau tidak," tambah dia.

Kendati demikian, Noor hanya bisa berupaya bahwa berkas perkara Ahok tidak dikembalikan ke Bareskrim Polri. 

Dia juga berharap, pelimpahan berkas tahap pertama ini sudah memenuhi unsur materiil sehingga bisa dinyatakan lengkap P21.

"Saya telah bilang ke jaksa peneliti supaya jangan habiskan waktu. Segera ambil keputusan. Tentang penahanan kami belum berikan sikap apa karena domain masih di penyidik," tandas dia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, locus atau tempat perkara tindak pidana penisataan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News