Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati

Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Kecuali AGM, menurut Adhi, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau yang lainnya itu ancaman hukumannya seumur hidup semua," katanya.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News