Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati

Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Gegara bercocok tanam AGM kini terancam hukuman mati.

Pasalnya, AGM menanam narkoba jenis ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Luas areal lahan ganja yang ditanami AGM mencapai dua hektare.

"(terancam) hukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain mengedarkan," ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Selasa (8/2).

AGM merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor dan Yogyakarta.

AGM ditangkap di kediamannya, Aceh Tamiang, Aceh pada 30 Januari 2022 lalu.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram.

Setelah menginterogasi AGM, polisi mendapatkan informasi mengenai ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News