Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati

Sebanyak 16 personel Polda DIY dibantu 11 personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu pada 3 Februari 2022.
Untuk sampai ke lokasi tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga enam jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.
Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kilogram.
Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp 14 miliar.
AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja.
Di lahan itu dia menanam, memelihara serta memupuk tanaman terlarang tersebut.
"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.
Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya.
Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati