Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati

Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Sebanyak 16 personel Polda DIY dibantu 11 personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu pada 3 Februari 2022.

Untuk sampai ke lokasi tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga enam jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.

Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kilogram.

Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp 14 miliar.

AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja.

Di lahan itu dia menanam, memelihara serta memupuk tanaman terlarang tersebut.

"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.

Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya.

Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News