Gegara Berselingkuh, Briptu A Dipecat, Bripda RPH Kena Demosi Jabatan

Gegara Berselingkuh, Briptu A Dipecat, Bripda RPH Kena Demosi Jabatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Briptu A dan Bripda H, dua anggota Polri yang terlibat perselingkuhan telah mendapatkan sanksi dari pimpinan Polda Metro Jaya.

Keduanya mendapat sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan kode etik Polri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan putusan terhadap anggota berpangkat briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. 

“Itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian, yang berpangkat bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5). 

Zulpan menyampaikan itu menanggapi viralnya unggahan berjudul “Layangan putus versi Polda Metro” oleh akun istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, di media sosial, Minggu (23/5).

Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas itu melalui media sosial. Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan), kan, dia sebagai istri si briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu, dan telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap sejak 2021 lalu.

2 anggota Polri yang berselingkuh sudah diberi sanksi tegas. Briptu A sudah dipecat alias kena PTDH dan Bripda RPH kena demosi jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News