Gegara Berselingkuh, Briptu A Dipecat, Bripda RPH Kena Demosi Jabatan

Gegara Berselingkuh, Briptu A Dipecat, Bripda RPH Kena Demosi Jabatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kami tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi, enggak boleh itu berselingkuh," kata Kombes Zulpan. (antara/jpnn)

2 anggota Polri yang berselingkuh sudah diberi sanksi tegas. Briptu A sudah dipecat alias kena PTDH dan Bripda RPH kena demosi jabatan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News