Gegara Burung Jalak, SA Membunuh dan Menyetubuhi Jasad Korban, Begini Kronologisnya

Gegara Burung Jalak, SA Membunuh dan Menyetubuhi Jasad Korban, Begini Kronologisnya
Kasus pembunuhan sadis terungkap. Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Polisi sudah menetapkan SA (37) sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial NK (14), warga Kelurahan Amborawang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama mengatakan, akibat perbuatannya pelaku SA dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk jeratan kepada pelaku, karena korban di bawah umur, kami kenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c menyangkut penganiayaannya dan Pasal 80 Ayat 3 yang mengakibatkan kematian pada korban," ungkapnya, Selasa (22/2).

Disinggung mengenai apakah tindakan pelaku memenuhi unsur pembunuhan berencana, AKP Adyama menjelaskan, jeratan hukum kepada pelaku bisa saja bertambah saat berjalannya proses penyidikan.

"Terkait itu (pembunuhan berencana) kami sedang lakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Sementara masih itu (UU Perlindungan Anak), untuk perkembangan lebih lanjut kami masih lakukan pendalaman dulu," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adyama membeberkan hasil visum terhadap korban yang sesuai dengan pengakuan pelaku.

"Pengakuan pelaku cocok dengan hasil visum luar yang dilaksanakan di Rumah Sakit Samboja. Korban dibunuh dengan dipukul sebanyak dua kali," bebernya.

Hasil visum menunjukkan penyebab kematian korban akibat mengalami hantaman benda tumpul.

Pembunuhan sadis: Pelaku SA tega membunuh dan menyetubuhi jasad korban yang merupakan remaja perempuan, simak kronologisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News