Gegara Dianggap Mempersulit Proses Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Dipolisikan

Gegara Dianggap Mempersulit Proses Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Dipolisikan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polda Banten menerima laporan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Serang terhadap Dito Mahendra.

Dito dilaporkan setelah dianggap mempersulit proses penuntutan terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pelaporan itu dilakukan pada 30 Desember.

"Pihak Kejari Serang datang untuk membuat laporan polisi," ujar Shinto kepada wartawan, Senin (2/1).

Dito Mahendra sebelumnya telah dipanggil oleh Kejari Serang sebanyak empat kali untuk menjadi saksi.

Namun, panggilan dari kejaksaan itu tidak digubris. Dito Mahendra tidak pernah hadir di persidangan.

Menurut Shinto, Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi di persidangan meski sudah dipanggil secara resmi.

Dalam kasus itu, Dito disangkakan melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.

Polda Banten sudah menerima laporan dari Kejari Serang soal dugaan mempersulit proses penuntutan yang dilakukan Dito Mahendra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News