Gegara Hakim Itong, MA Siapkan Sanksi untuk Ketua PN Surabaya

Gegara Hakim Itong, MA Siapkan Sanksi untuk Ketua PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Setelah itu, Kabawas MA menganalisis hasil pemeriksaan untuk kemudian melaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan.

Keputusan sanksi itu nantinya akan dijatuhkan oleh Ketua MA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni sebagai tersangka.

Itong diduga menerima suap dari pihak beperkara untuk mengamankan sebuah kasus.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Kamis (21/1).

KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.

Uang itu merupakan tanda jadi awal dalam dugaan suap terhadap Itong.

Nawawi menjelaskan uang suap itu diberikan agar hakim Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). (tan/jpnn)


MA tengah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pascapenangkapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Apabila terbukti abai, Ketua PN Surabaya akan dikenakan sanksi.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News