Gegara Hakim Itong, MA Siapkan Sanksi untuk Ketua PN Surabaya

Setelah itu, Kabawas MA menganalisis hasil pemeriksaan untuk kemudian melaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan.
Keputusan sanksi itu nantinya akan dijatuhkan oleh Ketua MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni sebagai tersangka.
Itong diduga menerima suap dari pihak beperkara untuk mengamankan sebuah kasus.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Kamis (21/1).
KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.
Uang itu merupakan tanda jadi awal dalam dugaan suap terhadap Itong.
Nawawi menjelaskan uang suap itu diberikan agar hakim Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). (tan/jpnn)
MA tengah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pascapenangkapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Apabila terbukti abai, Ketua PN Surabaya akan dikenakan sanksi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil