Gegara Harta Warisan, Manurung Hantam Kepala Abangnya Hingga Tewas

Tim gabungan Opsnal Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis, langsung bergerak dan menangkap Samsul Manurung pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Simpang Garoga, Duri.
Saat diinterogasi, Samsul mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban di kepala dan dada menggunakan alat tambal ban hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan Samsul, motif pembunuhan ini adalah rasa iri terhadap kakaknya yang menguasai hasil panen sawit dari harta warisan keluarga.
“Samsul merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari hasil sawit warisan keluarga. Ini yang memicu dirinya melakukan tindakan keji terhadap korban,” tutur Bimo.
Atas perbuatannya, Samsul Manurung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Seorang pria bernama Samsul Manurung (26) ditangkap Polisi, lantaran membunug terhadap abang kandungnya Ojak Manurung (31).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban