Gegara Ini, Andi Akmal Nilai Pemerintah Melanggar Konstitusi

Gegara Ini, Andi Akmal Nilai Pemerintah Melanggar Konstitusi
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget ketika pemerintah memutuskan abu batu bara tidak lagi masuk kategori sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Politikusi PKS ini bereaksi keras terhadap adanya ketentuan yang menetapkan abu batubara (fly ash dan bottom ash (FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 karena selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

"Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi,” ujar Akmal dalam keterangan persnya, Senin (15/3).

Peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Akmal mengatakan peraturan ini baru saja diketahui publik pada awal Maret karena DPR dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya dan menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan bila berjalan di masa yang akan datang.

Politikus PKS dari Dapil Sulawesi Selatan II yang telah dua periode di Komisi IV ini menilai pemerintah hanya mengedepankan kepentingan ekonomi dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis, namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalankan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33,” ujar Akmal.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget ketika pemerintah memutuskan abu batu bara tidak lagi masuk kategori sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News