Gegara Ini, Andi Akmal Nilai Pemerintah Melanggar Konstitusi

Gegara Ini, Andi Akmal Nilai Pemerintah Melanggar Konstitusi
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

Lebih lanjut, Andi Akmal menjelaskan paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangan Panjang dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batu bara merupakan limbah beracaun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf.

Anggota DPR RI kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini bersama fraksinya PKS menolak dengan tegas PP Nomor 22 tahun 2021 dan mendesak mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap mengategorikan fly ash dan bottom ash sebagai limbah b3.

Menurut Akmal, sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU.

Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka Panjang, Andi Ammal menyatakan tidak memberi toleransi terhadap bentuk ketidak hati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan Kesehatan masyarakat.

“Selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batu bara ini,” ujar Andi Akmal.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget ketika pemerintah memutuskan abu batu bara tidak lagi masuk kategori sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News