Gegara Ini, Jennifer Lopez Didenda Rp 555 Miliar

Gegara Ini, Jennifer Lopez Didenda Rp 555 Miliar
Jennifer Lopez. Foto: Todayshow

jpnn.com, JAKARTA - Aktris dan penyanyi Jennifer Lopez alias JLo dituntut denda sebesar USD 40 juta dolar AS (Rp555 miliar) oleh seorang penari telanjang. Tuntutan itu terkait peran JLo dalam film Hustlers.

Dalam dokumen pengadilan yang diperoleh The Blast, rumah produksi milik Lopez, yakni Nuyorican Productions, STX Entertainment, Gloria Sanchez Productions, dan Pole Sisters LLC, dituntut oleh wanita bernama Samantha Barbash.

Barbash diketahui merupakan sosok yang menginspirasi karakter yang JLo perankan dalam Hustlers, yang bernama Ramona. Film yang juga nominasi dalam ajang Golden Globe 2020 ini diilhami dari artikel di New York Magazine pada 2015, berjudul The Hustlers at Scores, yang mengisahkan kehidupan nyata Barbash sebagai penari telanjang (stripper) di Score's Gentlemen's Club di New York, Amerika Serikat.

Dilaporkan TMZ, Barbash mengklaim bahwa rumah produksi milik Lopez menggunakan kisahnya tanpa izin, serta mencemarkan namanya.

Barbash menyampaikan keberatannya terkait penggambaran karakter Ramona yang menurutnya tidak benar dan menyinggungnya. Dalam film, Barbash digambarkan sebagai penari yang menggunakan dan membuat zat ilegal untuk tujuan tertentu.

Menurut Barbash, adegan tentangnya dibuat melalui sebuah cara yang sangat tidak bertanggung jawab. Dia pun menuntut rumah produksi JLo untuk ganti rugi dan denda masing-masing USD 20 juta.

Aktris Jennifer Lopez dituntut denda Rp 555 miliar terkait perannya di film Hustlers.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News