Gegara Ini RF Cekcok dengan Istri, Aniaya Anaknya yang Balita, Sontoloyo

Gegara Ini RF Cekcok dengan Istri, Aniaya Anaknya yang Balita, Sontoloyo
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan terduga pelaku kekerasan terhadap anak. Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/IS

Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus itu.

Kombes Wahyu mengatakan pelaku RF ditangkap pada Minggu (11/7) di rumah orang tuanya di Tanggulangin dan ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak

"Ancaman hukuman bagi RF paling lama tiga tahun enam bulan," pungkas Kombes Wahyu. (antara/jpnn)

RF ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Tunggulangin, Sidoarjo dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News