Gegara Ini RF Cekcok dengan Istri, Aniaya Anaknya yang Balita, Sontoloyo
Rabu, 14 Juli 2021 – 09:29 WIB
Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus itu.
Kombes Wahyu mengatakan pelaku RF ditangkap pada Minggu (11/7) di rumah orang tuanya di Tanggulangin dan ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman bagi RF paling lama tiga tahun enam bulan," pungkas Kombes Wahyu. (antara/jpnn)
RF ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Tunggulangin, Sidoarjo dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka