Gegara Jual Satwa yang Dilindungi, Yoss Sugesta Masuk Bui

Gegara Jual Satwa yang Dilindungi, Yoss Sugesta Masuk Bui
Barang bukti burung Beo yang dilindungi saat diamankan. Foto: deny/sumeks.co

“Cuma hobi awalnya pesan dua ekor, gak tahunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan lima, belum sempat laku terjual sudah ditangkap,” tutupnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Untuk barang bukti yang diamankan akan serahkan ke BKSDA Sumsel dan akan liarkan ke habitatnya kembali.(dey/sumeks)

Yoss Sugesta, 27, warga Jalan Kebun Bunga, Lr Asoka, KelurahanBar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi karena menjual satwa dilindungi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News