Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kamis, 19 November 2020 – 13:07 WIB
Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020 lalu. (ded/jpnn)
Musikus Jerinx SID akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- IDI Sebut Program 300 FK Prabowo Hanya Melahirkan Masalah dan Pengangguran Intelektual
- Tepati Janji, Jerinx SID Setia Dampingi Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung
- Superman Is Dead Tur Sumatra, Jerinx SID Harus Absen, Ini Sebabnya
- Dokter yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Pasiennya Ternyata Anggota....
- Masuk Surga
- Pelantikan Pengurus Perbani, Jumlah Dokter Spesialis Jadi Tantangan Besar