Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Jerinx saat sidang online di Polda Bali, Selasa (22/9). Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali

Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020 lalu. (ded/jpnn)

Musikus Jerinx SID akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News